Ini Regulasi yang Lindungi Penyandang Disabilitas di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemko Palangka Rayaterus  berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Upaya itu diwujudkan dalam bentuk regulasi.

Adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2024 yang dibikin secara khusus untuk melindungi penyandang disabilitas. Perwali tentang Perlindungan, Pemenuhan dan Penyetaraan Hak-Hak Penyandang Penyandang Disabilitas tersebut telah diluncurkan pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga :  Camat dan Lurah Dituntut Edukasi Warga Soal Kebersihan

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, perwali ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah, dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas.

“Dengan adanya perwali ini, kita memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Proses pemberian bantuan dan pelayanan kepada mereka pun akan lebih terstruktur dan efektif,” katanya.

Baca Juga :  Katingan Bersholawat Ditunda, Sutoyo Memohon Maaf dan Maklumat Masyarakat

Hera menjelaskan, perwali ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas. Mulai dari hak atas hidup, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hingga hak untuk bekerja. Dengan demikian akan dapat tercipta lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

“Kami berharap, dengan adanya perwali ini, penyandang disabilitas di Kota Palangka Raya dapat hidup dengan lebih layak dan bermartabat. Mereka memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Renja 2022 Jadi Sasaran Program Prioritas

Berbagai pihak, terutama oleh organisasi penyandang disabilitas, menyambut positif perwali tersebut. Mereka berharap, perwali ini dapat terimplementasi secara optimal, sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi penyandang disabilitas.

 

Editor : Yohanes Frans Dodie

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA