PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemko Palangka Rayaterus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Upaya itu diwujudkan dalam bentuk regulasi.
Adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2024 yang dibikin secara khusus untuk melindungi penyandang disabilitas. Perwali tentang Perlindungan, Pemenuhan dan Penyetaraan Hak-Hak Penyandang Penyandang Disabilitas tersebut telah diluncurkan pada Selasa (3/12/2024).
Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, perwali ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah, dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas.
“Dengan adanya perwali ini, kita memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Proses pemberian bantuan dan pelayanan kepada mereka pun akan lebih terstruktur dan efektif,” katanya.
Hera menjelaskan, perwali ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas. Mulai dari hak atas hidup, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hingga hak untuk bekerja. Dengan demikian akan dapat tercipta lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
“Kami berharap, dengan adanya perwali ini, penyandang disabilitas di Kota Palangka Raya dapat hidup dengan lebih layak dan bermartabat. Mereka memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” imbuhnya.
Berbagai pihak, terutama oleh organisasi penyandang disabilitas, menyambut positif perwali tersebut. Mereka berharap, perwali ini dapat terimplementasi secara optimal, sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi penyandang disabilitas.
Editor : Yohanes Frans Dodie