Ini Poin Kesepakatan Banggar DPRD Gumas Terhadap APBD-P 2022

KUALA KURUN, inikalteng.com – Kesepakatan bersama dalam penyusunan APBD Perubahan tahun 2022 harus dapat menyesuaikan kondisi Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang membutuhkan percepatan pembangunan pada leading sector (sektor basis).

Hal tersebut dikatakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan di Kuala Kurun, kemarin. “Kita perlu membutuhkan percepatan infrastruktur  kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan, perhubungan, kesejahteraan sosial, dan sektor lainnya,” ujarnya.

Selain itu, ada poin penting untuk menjadi perhatian Pemkab Gumas  sebagai rekomendasi pada APBD-P Tahun 2022 ini yakni pendapatan mengalami penurunan. DPRD Gumas memahami penurunan itu, tentunya pemkab harus menggali potensi pendapatan lain yang sah.

Rayaniatie melanjuktan, belanja pada APBD-P hendaknya diarahkan pada program  prioritas, terutama untuk perbaikan sarana dan prasarana jalan, jembatan, pendidikan, dan kesehatan yang mengalami kerusakan. Hal ini akan  terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.

Dia juga menambahkan, pemerintah daerah melalui perangkat daerah agar segera menciptakan alternatif lapangan kerja bagi masyarakat yang berbasis Pertanian, Perikanan, dan peternakan guna mendukung Smart Agro sesuai visi misi Bupati Gumas untuk mengalihkan usaha masyarakat dari PETI.

Kemudian dijelaskan terkait Keberadaan Pegawai PTT yang diberikan batas waktu sampai tanggal 28 Nopember 2023, agar Pemda  melalui BKPSDM memfasilitasi  PTT supaya dapat menjadi CPNS atau P3K dengan memberikan bimbingan belajar Computer Assisted Test (CAT).

Disamping itu, Pemda agar mengupayakan kerja sama dengan PBS yang ada di Kabupaten Gumas untuk dapat menampung tenaga kerja dari PTT. Selanjutnya Pemda setempat segera mengadakan alat timbang portable dan uji KIR.

“Untuk Disdikpora agar mengawasi secara berkala sekolah di tingkat dasar dan menengah pasca Covid–19 yang tidak ataupun belum melaksanakan proses belajar mengajar. Guru-guru yang tidak aktif agar diberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut dia.

Politisi PAN ini juga menyarankan untuk Dinkes supaya tidak lagi merekomendasikan tenaga kesehatan untuk pindah dari desa ke Kecamatan karena banyak laporan masyarakat setempat tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dnegan baik.

Sedangkan untuk Dinas Pertanian agar segera merevisi Perda tentang sewa alat pertanian. Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan harga BBM yang berlaku saat ini. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *