oleh

Guru PAUD Keluhkan Minimnya Insentif

SAMPIT, inikalteng.com – Sejumlah Perwakilan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi DPRD Kabupaten Kotim di Sampit, untuk menyampaikan keluhannya terkait honor atau insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim H Sanidin SAg mengatakan, kedatangan perwakilan guru PAUD tersebut untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait peningkatan kesejahteraan, dan berharap DPRD dapat memperjuangkan nasib mereka.

Baca Juga :  Waspada Pelecehan Jalanan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

“Kami menyambut baik kedatangan para guru PAUD yang tergabung dalam Himpaudi, dalam menyampaikan aspirasi mereka. Aspirasi itu di antaranya adalah menaikkan insentif guru PAUD, karena selama ini insentif yang diterima hanya sebesar Rp200.000 per bulan. Ini dirasakan sangat belum mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka setiap bulannya,” kata Sanidin, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, sejumlah lembaga PAUD di daerah ini dikelola oleh yayasan, dan kemampuan memberikan insentif kepada guru masih sangat terbatas. Walaupun dengan penghasilan yang sangat minim, saat ini banyak guru PAUD yang bertahan karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap anak-anak di Bumi Habaring Hurung ini.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Melalui Tandatangan Perjanjian Kerja Sama

“Selain insentif pembangunan sarana fisik juga masih sangat terbatas, karena mengandalkan dana dari yayasan dan sumbangan orang tua murid saja. Makanya kami akan terus mendorong pemerintah kabupaten untuk mengabulkan aspirasi para guru PAUD tersebut,” ujar Sanidin.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan, para guru PAUD meminta Pemerintah Kabupaten Kotim dapat mempermudah izin operasional PAUD. Karena salah satu syarat harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan saat ini IMB tersebut diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan saat ini peraturan daerah (perda) tersebut belum disahkan.

Baca Juga :  Persoalan Infrastruktur Masih Dominasi Usulan Reses Dapil II

“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim memberi kemudahan terhadap izin operasional PAUD. Karena itu untuk kepentingan masyarakat juga, maka pemerintah daerah harus memberi perhatian dan membantu nasib mereka, demi kelangsungan pendidikan usia dini di daerah ini,” kata Sanidin.(ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA