Google Dituduh Melanggar UU Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, Didenda Hingga 202,5 Miliar Rupiah!

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google atas praktik monopoli yang dilakukan perusahaan tersebut. Dalam keputusan yang dibacakan, KPPU mengungkapkan sejumlah temuan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Salah satu temuan utama KPPU adalah kebijakan Google yang mewajibkan para pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System (GPB System) jika ingin mendistribusikan aplikasi mereka melalui Google Play Store. Biaya layanan yang dikenakan oleh sistem ini berkisar antara 15% hingga 30%.

Kebijakan ini berdampak pada terbatasnya pilihan metode pembayaran bagi pengguna. Akibatnya, jumlah pengguna aplikasi, pendapatan, dan transaksi para pengembang mengalami penurunan, sementara harga aplikasi meningkat hingga 30% karena biaya layanan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Polri Ajak Masyarakat Bersama Perangi Narkoba

Selain itu, KPPU menemukan bahwa Google memberlakukan sanksi bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan mereka, berupa penghapusan aplikasi dari Play Store atau larangan pembaruan aplikasi. Kondisi ini menyebabkan beberapa aplikasi terpaksa dihapus dari toko aplikasi tersebut karena pengembang tidak dapat memenuhi ketentuan GPB System.

KPPU juga menyoroti tantangan lain yang dihadapi pengembang, yaitu penyesuaian antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience), yang memperumit upaya mereka dalam mempertahankan daya saing di pasar.

Atas dasar temuan tersebut, KPPU menyatakan bahwa Google telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999, serta Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a. Selain sanksi denda, Google juga diperintahkan untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System di Play Store.

Baca Juga :  KPU Gumas : ASN dan Perangkat Desa Bisa Daftar KPPS di Pilkada 2024

Lebih lanjut, KPPU mewajibkan Google untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB), dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap.

Google Akan Ajukan Banding
Menanggapi putusan KPPU, Google menyatakan ketidaksetujuannya dan berencana mengajukan banding. Perwakilan Google menegaskan bahwa mereka tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

“Kami tidak sependapat dengan keputusan KPPU dan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding,” ujar perwakilan Google dalam pernyataan resminya kepada CNBC Indonesia.

Baca Juga :  26.462 Warga Katingan Sudah Divaksin Dosis 1

Google juga berpendapat bahwa kebijakan mereka telah memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia. Menurut perusahaan, kebijakan tersebut telah menciptakan lingkungan yang sehat dan kompetitif, memberikan akses ke pasar global, serta menyediakan berbagai opsi pembayaran bagi pengguna, termasuk sistem User Choice Billing di Google Play.

Selama proses banding berlangsung, Google menyatakan komitmennya untuk tetap mematuhi hukum Indonesia dan akan bekerja sama dengan KPPU serta pihak terkait.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi regulasi di Indonesia dan akan terus berkolaborasi dengan KPPU serta pihak terkait selama proses banding berjalan,” ujar perwakilan Google.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA