PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Salihin alias Saleh, yang dikenal sebagai gembong narkoba Kampung Ponton resmi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai putusan tersebut, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) meminta agar Saleh segera dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk menjalani masa hukuman.
Vonis ini menambah daftar panjang hukuman yang harus dijalani Saleh. Sebelumnya, ia juga telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 200 gram yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Saleh harus mempertanggungjawabkan dua perkara dengan total hukuman yang tidak ringan.
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti, menilai vonis tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, pengiriman Saleh ke Nusakambangan merupakan langkah tepat untuk memutus jaringan dan pengaruhnya.
“Kami berharap secepatnya dikirim ke Nusakambangan. Sosok seperti Saleh harus ditempatkan di lapas dengan pengamanan ketat agar tidak lagi mengendalikan jaringan narkoba,” tegas Pria yang sering disapa Ririen Binti kepada wartawan.
Ririen juga berharap hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga bagi jaringan narkoba lainnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat selama masa pidana agar praktik peredaran narkoba di dalam lapas tidak kembali terjadi.
“Kami dari GDAN berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi bandar dan gembong narkoba lainnya bahwa negara tidak main-main,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menyatakan, bahwa status Saleh narapidana titipan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dimana yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Nusakambangan dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
“Jadi kewenangan apakah langsung dipindahkan ke Nusakambangan itu kewenangan Kementerian Imipas,” singkatnya.
Kasus Salihin alias Saleh sendiri menjadi sorotan publik karena perannya yang cukup besar dalam jaringan narkoba. Aparat penegak hukum dan elemen masyarakat berharap, dengan penempatan di Nusakambangan, peredaran narkoba yang dikendalikannya dapat benar-benar dihentikan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










