DPRD Kapuas Gelar Paripurna dengan Empat Agenda

DPRD Kapuas177 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan empat agenda sekaligus. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (6/1/2026).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Berinto, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa agenda pertama adalah penyampaian hasil reses perorangan anggota DPRD sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing.

“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna yang meliputi penyampaian hasil reses perorangan anggota DPRD sesuai dengan daerah pemilihan,” kata Berinto.

Selain itu, agenda paripurna juga mencakup pengumuman nama-nama Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), penyampaian laporan kegiatan DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, serta penyampaian keputusan DPRD tentang perubahan penetapan dan pengesahan susunan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kapuas.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan kegiatan DPRD selama Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 sebagai bentuk akuntabilitas kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Dodo, yang hadir dalam rapat tersebut, membacakan sambutan Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil reses sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

“Saya mengharapkan hasil reses ini dapat menjadi bahan dan masukan bagi DPRD bersama pemerintah daerah dalam menyusun langkah strategis dan kebijakan ke depan, sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dan dilaksanakan,” ujar Dodo membacakan sambutan Bupati.

Dalam sambutan itu juga ditegaskan bahwa kegiatan reses merupakan bagian penting dari fungsi perwakilan DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat serta sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen.

“Reses menjadi sarana strategis bagi anggota DPRD untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sehingga dapat menjadi masukan bagi perbaikan dan percepatan pembangunan di Kabupaten Kapuas,” katanya.

Penulis: Sri
Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *