PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemko) setempat sepakat tidak memberhentikan tenaga honorer.
“Hal ini sudah dibahas dalam RDP antara Komisi A DPRD Palangka Raya bersama Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” kata Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi, Jumat (24/3/2023).
Legislator DPRD Palangka Raya dari Fraksi Golkar ini mengatakan, dalam RDP telah dibahas terkait edaran Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer.
“Keputusan dari hasil RDP, maka secara umum untuk lingkup Pemko Palangka Raya tidak ada pemberhentian terhadap tenaga honorer,” beber Subandi.
Ia berharap, tenaga honorer di Kota Palangka Raya tidak perlu gelisah. Karena sesuai dengan edaran Menpan RB tertanggal 28 November, setiap tahunnya SK honorer akan selalu diperpanjang. Kecuali kepada tenaga honorer yang bermasalah. Misalnya tidak pernah turun ke kantor dan lain sebagainya.
Sementara itu secara umum ketentuan teknis tenaga honorer di lingkup Pemko Palangka Raya sudah berjalan. Termasuk penggajiannya dengan ketentuan untuk tenaga teknis kesehatan penggajiannya melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Kemudian penggajian tenaga guru melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sedangkan untuk tenaga honorer yang umum penggajiannya masih menggunakan APBD sampai dengan Juni 2023 dan ini akan diperpanjang lagi,” jelasnya. (sl/red3)
Komentar