KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pembahasan dua raperda tersebut dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan bersama Tim Legislasi Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan Arahman mengatakan, dua raperda tersebut yakni tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat serta raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Raperda tentang Pedoman Penerbitan SKT Adat ini dinilai penting karena perihal SKT Adat tidak termuat dalam peraturan daerah, sehingga kerap kali tidak sinkron antara penerbitan SKT adat dengan pihak pemerintah desa,” kata Arahman, Sabtu (18/5/2024).
.Untuk raperda yang kedua, lanjut Arahman, diajukan sesuai dengan perkembangan dalam tata kelola organisasi perangkat daerah.
“Raperda ini membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah atasan maupun yang disebabkan oleh penyesuaian terhadap beban kerja dan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik,” tutupnya.
Editor : Yohanes Frans Dodie










