PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dengan anggaran Miliaran Rupiah memasuki babak baru. Dimana satu orang terdakwa bernama Ike Christina Dewi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Barsel berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadinkes Nomor : 013/TU-1/050/01-2020 merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengajukan eksepsi.
Abdul Siddik selaku Penasehat Hukum (PH) Ike Christina Dewi mengatakan, alasan mengajukan eksepsi karena kami menganggap dakwaan Jaksa Kabur atau tidak cermat,jelas dan lengkap atas tudingan merugikan negara sebesar Rp. 1.163.933.000. “Kami eksepsi karena dakwaan jaksa terhadap tudingan ke klien saya kabur, tidak jelas dan tidak lengkap bahkan tidak cermat,” Kata Abdul Siddik, Senin (27/5/2024).
Kekaburan dakwaan tersebut dibuktikan dari tudingan Jaksa bahwa kliennya sudah menikmati hasil selisih anggaran senilai Rp. 1.677.890.000 serta ada transferan ke rekening pribadi, terkait dana perjalanan dinas.
“Padahal setelah kami teliti dan kami hitung anggaran yg dianggarkan oleh dinas kesehatan kabupaten barito selatan semua sudah tersalurkan dan sesuai serta tidak ada selisih anggaran sebagaimana didalilkan oleh JPU,” jelasnya.
Untuk terkait tudingan transferan ke rekening pribadi kliennya, Siddik menegaskan itu merupakan dana talangan dari terdakwa. “Itu sudah jelas dana talangan dari klien saya,” terangnya.
Yang lebih penting kata Siddik, Bahwa didalam dakwaan terdapat perbedaan terkait Alokasi Dana Bantuan Kesehatan (BOK) Puskesman Se-Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020. “Itu juga yang kami anggap dakwaan Jaksa Kabur,” tuturnya.
Diharapkan majelis hakim menerima dan mengabulkan Eksepsi atau keberatan dari Terdakwa Ike Christina Dewi untuk seluruhnya.
“Menyatakan secara hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara :PDS-03/BNTOK/Ft.1/04/2024 tertanggal 26 April 2024 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tegasnya.
Atas eksepsi yang kami ajukan,tidak ada satupun jawaban dari pihak Jaksa yang menyinggung masalah itu. “Kami bingung kenapa Jaksa tidak menjelaskan masalah selisih anggaran dan semua eksepsi yang diajukan,” imbuhnya.
“Eksepsi dari terdakwa itu sudah masuk pokok perkara, jadi akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya. Tentu kami berharap majelis hakim menolak eksepsi terdawa,” singkat Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Suryawan.
Penulis : Ardi
Editor : Ika










