PURUK CAHU, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) menggelar rapat koordinasi (rakor) dan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana lingkup Pemkab setempat di Aula Bappedalitbang Mura, Selasa (31/5/2022).
Kegiatan rakor dibuka langsung Wakil Bupati Mura Rejikinoor dengan dihadiri Sekda Mura Hermon, Pranata Humas Ahli Muda/Sub Koordinator Pengendalian Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Laura Andalina selaku narasumber, Kadis Kominfo SP Mura Bimo Santoso, sejumlah Kepala Dinas, Sekdis lingkup Pemkab Mura, serta pejabat terkait.
Sekda Mura selaku Ketua PPID Utama dalam laporannya menyampaikan, kegiata rakor dan pembinaan PPID Utama dengan semangat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Mura yang membutuhkan Informasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
DImana dalam UU tersebut bahwa setiap informasi publik dapat diakses oleh semua masyarakat Indonesia tidak terkecuali masyarakat Mura saja. Karena keberadaan PPID bisa diakses melalu website PPID yaitu www.ppid.murungrayakab.go.id.
“PPID kita Murung Raya sudah pernah meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 Kategori Badan Publik Menuju Informatif Peringkat Ke tiga se-Kalimantan Tengah. Dan pada tahun 2021, kita kembali mendapat penghargaan Badan Publik Menuju Informatif Peringkat ke empat. Kita berharap tahun ini kita bisa mendapat hasil yang terbaik. Dengan kerja sama maupun tekad kita untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat melalui PPID ini,” jelas Hermon.
Sekda Mura mengatakan keberadaan PPID Pelaksana yang sudah memilik SK yaitu OPD yang sudah melaksanakan PPID dan mempunyai SK PPID Pelaksana dan sudah mempunyai Daftar Informasi Publik yakni 21 OPD (Dinas/Badan/Satuan/Kecamatan), serta yang belum melaksanakan maupun belum mempunyai SK PPID Pelaksana dan belum mempunyai Daftar Informasi Publik berjumlah 18 OPD.
Sementara Bupati Mura Pedie M Yoseph dalam sambutan tertulis dibacakan Wabup Rejikinoor menyampaikan, era reformasi yang telah di gulirkan beberapa waktu yang lalu, telah mendorong berbagai elemen masyarakat untuk menuntut hak dasar mereka khususnya hak untuk memperoleh informasi.
Disebutkan Bupati Mura, informasi merupakan hak pokok setiap orang baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadinya maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya. Pada masyarakat modern, kebutuhan akan informasi semakin mendesak dan semakin penting. Perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia saat ini telah bergerak dari sekedar keberadaan jaminan hukum ke arah implementasi.
“Lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia. Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik dan penguatan peran serta masyarakat dalam setiap bidang pembangunan nasional,” ucap Bupati Mura. (dy/red4)





