KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Diduga melanggar aturan terkait pemasangan spanduk, badan pengawas pemilu (bawaslu) Kabupaten Kapuas menyurati oknum Anggota DPRD Kapuas Parij Ismeth Rinjani.
Surat tertanggal 27 Desember 2023 tersebut, berisikan pemberitahuan terkait adanya unsur pelanggaran pada penyampaian informasi di spanduk yang dipasang dan Bawaslu Kapuas meminta yang bersangkutan untuk melepas spanduk tersebut.
Adapun pantauan di lapangan, spanduk tersebut didirikan di ruas Jalan Firdaus, Kota Kuala Kapuas, dari informasi jalan tersebut dibangun hasil asprirasi Anggota DPRD Kapuas Parij Ismeth Rinjani. Mirisnya lagi spanduk tersebut berdiri di area samping atau hanya beberapa meter dari rumah ibadah.
Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo pada Kamis (4/1/2024) mengatakan, boleh saja Anggota DPRD memasang informasi terkait hasil asprirasi yang bersangkutan, namun demikian tidak boleh jika ada unsur citra diri caleg dan partai.
“Di dalam spanduk ada logo dan nomor partai, sehingga ada unsur citra diri caleg dan partai. Jika atas nama Anggota DPRD Kapuas boleh saja. Terkait ini kami sudah menyurati yang bersangkutan untuk segera melepas, namun jika tidak dilepas maka akan masuk pelanggaran administrasi dengan sanksi akan ditertibkan,” sebutnya.
Sementara itu, oknum Anggota DPRD Kapuas Parij Ismeth Rinjani saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp enggan berkomentar. Sedangkan pantauan di lapangan pada Kamis (4/1/2024) malam, walau sudah disurati, spanduk dimaksud masih terpasang.
Penulis : Sri
Editor : Adinata










