PULANG PISAU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalteng Siswanto didampingi Kajari Pulpis Priyambudi, Sekda Pulpis Tony Harisinta, dan Ketua DPRD Pulpis H Ahmad Rifai, meresmikan Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu, Pulpis, sebagai Kampung Keadilan Restoratif.
Kajari Pulpis Priyambudi dalam kegiatan yang dilaksanakan di Sanggar Seni Desa Dandang, Rabu (16/2/2022), mengatakan, pencanangan Kampung Restoratif Keadilan yang kedua di Desa Dandang merupakan wujud komitmen Kejari Pulpis dalam melaksanakan Perja Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurutnya, penetapan Desa Dandang sebagai Kampung Keadilan Restoratif yang kedua, karena ada warganya yang sempat bermasalah dengan warga Desa Bahaur Hulu Permai, yang menyelesaikan perkaranya melalui penyelesaian keadilan restoratif dengan berpedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020.
“Namun perlu dipahami, tidak semua permasalahan dan perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restorative. Hanya perkara tindak pidana saja, itupun yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tuturnya.
Sementara itu, Wakajati Kalteng Siswanto, menyampaikan, dengan adanya Keadilan Restoratif ini akan menuntut para Jaksa agar dapat mengasah kemampuannya menyerap dan mewujudkan keadilan melalui penyelesaian perkara tindak pidana. Tentunya melalui keadilan restoratif yang melibatkan partisipasi korban, pelaku, dan masyarakat untuk bermusyarawah, bermufakat, dan berdamai, agar setiap penyelesaian perkara tindak pidana tidak selalu berakhir di muka pengadilan.
“Kampung Keadilan Restoratif dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat, dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi di dalam masyarakat, yang dimediasikan Jaksa dengan disaksikan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat setempat. Dengan demikian, penanganan perkara tindak pidana dapat diselesaikan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tukasnya.
Dijelaskan, Kampung Keadilan Restoratif merupakan salah satu cara agar masyarakat memahami bahwa tidak semua penyelesaian perkara tindak pidana, harus diselesaikan di muka pengadilan.
“Keadilan restoratif menekankan keseimbangan dan kemanfaatan bagi korban, pelaku, dan masyarakat dalam menyelesaikan perkara tindak pidana, berdasarkan kearifan lokal yang dimiliki setiap daerah,” tutup Siswanto. (ndi/red2)










