Desa dan kelurahan di Mentawa Baru Ketapang wajib bentuk Posbakum

SAMPIT, inikalteng.com – Seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Hal itu disampaikan Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah saat pembentukan Posbakum di wilayahnya.

Namun, hingga kini baru Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Kelurahan Ketapang yang telah menyelesaikan pembentukan Posbakum.

“Semua kelurahan dan desa wajib membentuk Posbakum. Tetapi sampai saat ini untuk Kecamatan Mentawa Baru Ketapang baru Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Kelurahan Ketapang yang sudah terbentuk,” kata Irpansyah, Kamis (21/8/2025).

Ia menekankan, keberadaan Posbakum tidak boleh hanya dianggap sebagai kewajiban menjalankan perintah dari Kementerian Hukum. Lebih dari itu, Posbakum harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapan kami agar nantinya Posbakum ini dibentuk bukan hanya untuk menjalankan perintah menteri hukum, tetapi benar bisa bermanfaat untuk masyarakat. Teknisnya memang perlu ada sosialisasi lagi dari bagian hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Lurah Mentawa Baru Hilir, Rita Purwanto, menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum di wilayahnya telah melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, aparat kelurahan, hingga Damang dan Mantir.

Ia menilai keberadaan Posbakum sangat membantu warga, khususnya dalam memperoleh akses bantuan hukum.

“Kalau dari sisi kelurahan ya sangat bagus membantu warga yang ada di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, terutama terkait bantuan hukum. Pembentukannya kemarin melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, Babinsa, Camat, Ketua Forum RT/RW serta Damang dan Mantir,” jelas Rita.

Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *