SAMPIT, inikalteng.com – Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah tahun ini tidak hanya menjadi ajang seremoni, tetapi juga momentum penting untuk mendorong penguatan ekonomi kerakyatan. Salah satu langkah konkretnya adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara simbolis.
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menyambut baik penyerahan SK tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap pengembangan ekonomi masyarakat berbasis koperasi.
“Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah provinsi terhadap pengembangan ekonomi kerakyatan melalui koperasi,” kata Halikinnor, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, legalitas yang diberikan kepada koperasi bukan hanya sebatas pengakuan administratif, tetapi menjadi fondasi penting untuk kemajuan koperasi. Dengan status hukum yang jelas, koperasi kini memiliki akses yang lebih luas untuk memperoleh pendanaan, menjalin kemitraan usaha, dan beroperasi secara profesional.
Ia berharap, koperasi yang telah berbadan hukum dapat menjadi motor penggerak ekonomi di desa dan kelurahan. “Dengan legalitas yang kuat, diharapkan koperasi-koperasi di Kalteng dapat tumbuh dan berkembang, memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Halikinnor juga menegaskan bahwa pembangunan Kalimantan Tengah harus dimulai dari penguatan ekonomi akar rumput. Dalam pandangannya, koperasi yang sehat merupakan jembatan penting menuju kemandirian ekonomi masyarakat.
“Penguatan ekonomi desa tidak bisa ditunda. Koperasi yang sehat adalah sarana strategis untuk menciptakan kesejahteraan yang merata,” tutupnya.
Penulis/editor : Adinata










