KUALA KURUN, inikalteng.com – Masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan aksi unjukrasa, menuntut Pemerintah dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) segera memperbaiki jalan. Pasalnya, poros Trans Kalimantan yang berstatus jalan provinsi tersebut mengalami kerusakan parah, berlubang dan berdebu.
Dalam aksi itu, warga memblokade jalan yang menghubungkan Kuala Kurun-Palangka Raya selama dua jam lebih. Aksi tersebut sempat menimbulkan kemacetan bagi para pengguna jalan, tepatnya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Rabu (5/1/2022).
Mendengar aksi itu, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong didampingi Kapolres AKBP Irwansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat Baryen, langsung turun ke lapangan untuk melakukan mediasi yang dilaksanakan di rumah warga dengan menghadirkan para perwakilan masyarakat.
“Saya bersama unsur Forkompinda dari awal sudah berkomitmen menyelesaikan masalah jalan yang rusak ini. Kami sudah meminta agar pihak PBS yang bekerja di Gumas dapat mendengarkan apa maunya masyarakat,” ujar Jaya.
Lebih lanjut, Bupati Gumas mengungkapkan, bahwa segala aspirasi sudah ditanggapi, baik dari pemerintah daerah, bahkan dari pihak PBS sendiri sudah merespon akan siap memperbaiki akses jalan poros Trans Kalimantan ini.
Dituturkan Jaya, dari sejumlah PBS yang telah disurati, baru sektor pertambangan yang sudah bersedia melaksanakan perbaikan kerusakan ruas jalan tersebut. Memperhatikan dari keluhan warga ini, Pemkab bersama Forkompinda setempat mengaktifkan sembilan titik posko terpadu.
Orang nomor satu di Kabupaten Gumas ini juga meminta kepada PBS tidak melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya dulu sebelum ada perbaikan. Dari hasil mediasi itu juga telah disepakati bersama dengan baik, hingga tidak ada permasalahan lainnya.
Selain itu, kata Jaya, dari hasil kesepakatan ini, pihaknya berjanji akan segera melakukan komunikasi dengan Gubernur dan juga DPRD Provinsi Kalteng, khususnya yang membidangi masalah infrastruktur agar segera masalah perbaikan jalan tersebut masuk dalam agenda prioritas Pemerintah Provinsi.
Sementara itu, koordinator aksi Yepta Diharja menyampaikan, pihaknya sangat menghargai upaya yang telah dilakukan Pemkab bersama unsur Forkompinda Gumas, hingga akhirnya mediasi ini telah disepakati, di mana pihak perusahaan wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012. Kemudian, wajib memiliki jembatan timbang.
“Sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat Gumas memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun, dengan berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009. Selama ada kerusakan jalan, maka pihak PBS Wajib memperbaiki seperti semula,” sebut Yepta.
Terpisah, Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan, bahwa dengan diresponnya aspirasi masyarakat terkait keluhan kerusakan jalan, maka pihaknya bersama pemerintah setempat tidak tinggal diam dalam merespon masalah ini.
“Dengan selesainya aksi ini, saya mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Gumas untuk tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. Dalam aksi ini, kami telah menerjunkan ratusan personel untuk menjaga keamanan agar situasi terkendali dan kondusif,” tutup Irwansah.(hy/red4)










