SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, H Hairis Salamad menekankan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim kali ini, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus cekatan dan tanggap dalam setiap informasi adanya indikasi pelanggaran pemilu. Salah satunya adalah keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah tim sukses calon kepala daerah pada pilkada ini.
“Kalau ada ASN yang melanggar aturan, tindak tegas. Harus ditindaklanjuti jika ada laporan walaupun pelanggaran dianggap ringan seperti berfoto dengan pasangan calon dan lainnya. ASN harus netral, jangan seolah-olah atau beralasan kurang bukti dan lain sebagainya,” tegas Hairis di Sampit, Sabtu (3/11/2020).
Menurutya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi sangat jelas mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Bawaslu diharapkan tegas terhadap bentuk pelanggaran sekecil apapun. Terlebih jika itu dilakukan oleh oknum ASN maka harus cepat ditindaklanjuti karena ASN merupakan panutan di lingkungannya. Sehingga apapun yang dilakukannya bisa memengaruhi warga lainnya.
“Ini penting agar kepercayaan publik kepada penyelenggara terlebih Bawaslu sebagai ruler of the game bisa berdiri dengan posisi yang konsisten dan tegas,” jelasnya.
Hairis juga mengharapkan agar masyarakat yang mengetahui ada indikasi keterlibatan ASN dalam pemenangan salah satu palson, agar bisa melaporkan ke DPRD maupun Badan Pengawas setempat. Sehingga yang bersangkutan bisa diproses apabila memang ada indikasi dan didukung alat bukti yang kuat.(red)










