KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta segera mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bambang Yantoko, Jumat (26/2/2022).
Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Seruyan belum mengajukan draf Raperda pilkades. Padahal, dari 97 jabatan kepala desa, terdapat 70 desa pimpinannya dijabat penjabat kepala desa.
“Yang saya sayangkan ini tentang Perda pemilihan kepala desa sampai saat sekarang belum diajukan ke kami, padahal Pj kita sudah ada sekitar 70 dari 97 kepala desa, nah ini mau dikemanakan,” katanya.
Bahkan menurut Bambang, untuk mengisi kekosongan disejumlah desa diisi oleh Penjabat (Pj) Kades. Untuk itu, dia mempertanyakan sikap yang diambil oleh pemerintah saat ini.
“Bahkan ada yang hampir 6 tahun ini dijabat oleh Pj, seperti apa maunya pemerintah ini. Kami dari legislatif sudah terus memberikan masukan dengan Sekda dan jajarannya agar secepatnya,” tambahnya.
Perlu diketahui, kata Bambang, bahwa di Kabupaten Seruyan tersisa 27 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir dalam waktu dekat ini. (dod/red3)
Komentar