KASONGAN, inikalteng.com – Kepala Desa (Kades) maupun Lurah sebaiknya berhati-hati dalam bersikap pada pergelaran pesta demokrasi. Sebab, jika ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, pejabat yang bersangkutan dapat dipidanakan.
Itu dikemukakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan, Yosafat Erictovia Kawung pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Katingan, Jumat (27/9/2024) sore di Gedung Salawah Kasongan.
Yosafat menegaskan, dalam perhelatan Pilkada serentak kepala desa dan lurah harus mematuhi rambu-rambu ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana tidak boleh terlibat politik praktis mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
“Tentu Kades dan Lurah tetap memiliki hak pilih, namun tidak boleh mengkampanyekan salah satu Paslon peserta Pilkada,” ucap Yosafat di depan puluhan kades dan lurah yang hadir.
Unsur pimpinan desa dan lurah, sebut dia, tetap diberikan sikap dan pilihan dalam pesta demokrasi. Hanya saja dalam melaksanakan hak itu tentu ada rambu rambu yang harus dipatuhi dan jalankan sesuai regulasi. Dimana itu diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Sebagai contoh ada seorang Kades hanya gara gara mengirimkan pesan WA yang isinya mengajak untuk mendukung salah satu pasangan calon, dilaporkan dan diproses ke pengadilan dan divonis melanggar ketentuan dan diberikan sanksi pidana,” ungkap Yosafat.
Dia menilai, dalam Pilkada serentak posisi Kades dan Lurah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan menjadi target utama dari Paslon untuk mendapat dukungan.
“Jangan ada kebijakan, perbuatan maupun perilaku Kades dan lurah mendukung atau merugikan salah satu Paslon,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Pj Bupati Katingan Sutoyo menekankan bahwa pemilihan serentak menjadi wahana pemenuhan hak politik masyarakat secara langsung sesuai dengan asas pemilu Luber Jurdil. Dimana, peran Kades dan Lurah sangat penting dalam tahapan pemilihan agar dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Semua kades harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang pemilihan, termasuk larangan yang tidak diperbolehkan agar dapat menjalankan tugas secara profesional,” kata Sutoyo.
Maka dari itu, Sutoyo mengingatkan seluruh Kades dan Lurah untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak terkait agar Pilkada dapat berjalan aman dan lancar. Terutama dalam tahapan masa kampanye sekarang ini, harus menjunjung tinggi profesional dan independensi.
Penulis : Hairul Saleh
Editor : Yohanes Frans Dodie
Komentar