PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban optimis realisasi pajak daerah tahun 2022 mencapai 100 persen.
“Target pendapatan pajak daerah di Kota Palangka Raya saat ini mencapai Rp 114,8 miliar atau 85,6 persen dari target Rp 134 miliar,” kata Aratuni Djaban, Senin (7/11/2022).
Ia menambahkan, total objek pajak ditetapkan sebanyak 11 objek. Dari jumlah itu, pajak restoran yang realisasinya telah mencapai 100 persen.
“Untuk pajak hotel, pajak restoran, dan penerangan jalan umum realisasinya sudah di atas 90 persen, sedangkan sisanya ada yang baru mencapai 40 persen lebih,” katanya.
Saat ini, lanjut Aratuni Djaban, tim penagih pajak tengah fokus pada objek pajak yang masih di bawah 50 persen, seperti pajak sarang burung walet yang masih terealisasi 40,7 persen dari target Rp 650 juta.
“Realisasinya cukup bagus dan kami yakin sisa waktu sampai Desember bisa tercapai. Kami imbau wajib pajak segera membayar pajak sebelum Desember,” pungkasnya. (sl/red3)



