KUALA KURUN, inikalteng.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sebanyak 41 desa dari 10 kecamatan pada gelombang I tahun 2022 hendaknya bijak dalam berdemokrasi.
Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Gumas H Rahmansyah di Kuala Kurun, Jumat (15/7/2022).
“Saya ingin calon kepala desa (kades) yang ikut berkompetisi pada tahun 2022 agar berdemokrasi dengan bijak dan baik,” tambah Rahmansyah.
Selain calon kades, lanjutnya, camat juga ikut berperan penting dalam menciptakan kondisi aman di wilayahnya dan berkoordinasi dengan TNI dan Polri.
“Setiap penyelenggaraan Pilkades pasti ada kerawanan dan sering kali ada judi botohan. Karenanya sinergi panitia harus bisa menyelenggarakan Pilkades secara demokrasi,” tutur Anggota Komisi I DPRD Gumas ini.
Politisi dari Partai Golkar ini juga menambahkan, dalam pelaksanaan nanti Forkopimda terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan. Dengan tujuan agar kondisi tetap aman dan aman tanpa ada konflik.
Kemudian ditegaskan dia, aturan main harus diikuti dan dipahami. Camat tidak boleh berpihak. Misalnya surat panggilan hilang namun sudah terdaftar di DPT masih bisa mencoblos dengan menggunakan KTP.
Tentunya, kondisi tersebut bisa saja terjadi dan perlu kebijakan khusus, sehingga warga bisa tetap berkontribusi dalam menyalurkan aspirasi politiknya di Pilkades.
“Saya harapkan menjelang dan sesudah pilkades tidak ada konflik yang berkelanjutan agar proses Pilkades di wilayah Kabupaten Gumas secara umum aman dan bisa terlaksana dengan baik,” tutupnya. (hy/red4)










