KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dalam rangka pengawasan internal, penyusutan dan penghapusan serta Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Arsip dan Bidang Pengelolaan Arsip melaksanakan Rapat Perencanaan Kegiatan Kearsipan 2022, Selasa (8/3/2022).
Kepala Disarpustaka Kapuas Komari menyampaikan, pelaksanaan audit pengawasan kearsipan akan dilaksanakan di bulan Mei – Juli 2022, serta Penyusutan Arsip ke Perangkat Daerah, JIKN, SIKN dan SRIKANDI, bertujuan untuk membina dan mengidentifikasi segala masalah yang ada.
“Audit kearsipan bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, analisis, dan evaluasi di setiap instansi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, dan efisiensi dalam penyelengaraan kearsipan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan kearsipan ini juga bertujuan untuk menilai kesesuaian penerapan kebijakan dengan prinsip, standar, norma dan kaidah kearsipan dengan pelaksanaan penyelengaraan kearsipan. (sri/red4)










