PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Setelah melakukan penyitaan Pabrik zircon hingga lahan tambang milik PT Investasi Mandiri. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) akan memanggil Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng terkait kasus dugaan megakorupsi yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025.
“Pasti akan kita panggil pihak-pihak yang berkaitan dengan PT Investasi Mandiri termasuk Kadis ESDM,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kejati, Rabu (10/9/2025).
Wahyudi menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi, baik dari pihak perusahaan maupun pejabat dinas terkait, mulai dari kepala bidang hingga pejabat teknis untuk menjelaskan kaitan dengan penyidikan dugaan megakorupsi yang dapat merugikan negara Rp 1,3 T bahkan lebih.
“Saksi dari PT IM, dari dinas-dinas terkait (termasuk DPMPTSP dan ESDM),” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Kalteng akan mengusut tuntas dugaan mega korupsi terkait penjualan atau eksport Zircon, Ilmenite dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Dimana dibawah kepemimpinan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Kasus yang bisa merugikan negara Rp 1,3 T bahkan bisa bertambah tersebut naik ke tahap Penyidikan.
“Peningkatan status tersebut berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalteng nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025,” kata Asisten Intelijen, Hendri Hanafi mewakili Kajati Kalteng,Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam konferensi pers yang digelar di ruang pers kejati setempat, Kamis (4/9/2025).
Didampingi Plh. Aspidsus, Abeto, Kasidik Eko Nugroho dan Kasi Penkum Dodik Mahendra. Hendri menjelaskan kronologi dan modus operandi kasus tersebut. Dikatakannya, PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas.
IUP OP diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, kemudian diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng pada tahun 2020.
Bahwa dalam melakukan penjualan PT. Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng. Ternyata RKAB hanya kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. Investasi Mandiri.
Padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa yang berada di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
Penulis : Ardi
Editor : Ika










