PK Bapas Sampit Dampingi Klien Anak Jalani Proses Diversi di Polres Seruyan

KUALA PEMBUANG,inikalteng.com – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit melakukan pendampingan terhadap klien anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam proses diversi di Polres Seruyan, Senin (30/03/2026).

Pendampingan tersebut dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan bersama Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) dan staf Bapas Sampit. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari penyidik Polres Seruyan terkait pendampingan pemeriksaan serta penyusunan Penelitian Kemasyarakatan terhadap seorang anak berinisial R (14).

Anak tersebut diketahui terlibat dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kabupaten Seruyan.

Proses diversi yang digelar di Polres Seruyan dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya anak pelaku beserta keluarganya, pihak korban, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, penyidik kepolisian, Kasubsi BKA Bapas Sampit Endri Elwi Tarigan, serta Pembimbing Kemasyarakatan Rico Marthin Immanuel.

Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Sampit, Endri Elwi Tarigan, menjelaskan bahwa diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

“Diversi ini kami lakukan sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak, khususnya untuk melindungi masa depan anak agar tidak harus menjalani proses peradilan pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Rico Marthin Immanuel mengatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban melalui proses musyawarah.

“Kami sudah mengupayakan perdamaian dengan pihak korban agar permasalahan ini tidak berlanjut ke proses peradilan. Namun untuk saat ini pihak korban masih belum sepakat untuk berdamai,” ungkap Rico.

Meski demikian, proses penyelesaian perkara melalui jalur diversi masih akan terus diupayakan. Jika tidak tercapai kesepakatan di tingkat kepolisian, maka upaya diversi selanjutnya akan dilanjutkan pada tahap penuntutan di Kejaksaan.

Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana anak, guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *