BUNTOK – Kepala Desa (Kades) Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) oleh warganya sendiri, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak Covid-19 tahun 2020. Puluhan warga Panarukan yang tidak menerima BLT tersebut, memilih menempuh jalur hukum setelah jalur koordinasi tidak ada hasilnya.
“Kami berjumlah 99 orang warga Desa Panarukan tidak menerima BLT DD Terdampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020 terhitung sejak Bulan Juni – Desember 2020. Makanya, masalah ini kami laporkan kepada APH,” ujar Sanjak (50) diamini sejumlah warga lainnya kepada awak media ini di Buntok, Sabtu (20/2/2020).
Lelaki paruh baya itu menguraikan, pada Bulan Nopember 2020 lalu, puluhan warga Panarukan sempat melakukan koordinasi melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, hingga disepakati membuat permohonan tertulis kepada Kadesnya, agar dana tersebut bisa disalurkan. Namun, hingga saat ini telah masuk tahun 2021 masalah tersebut tidak ditanggapi.
“Setelah itu, kami kembali melakukan koordinasi dengan BPD Panarukan, dan ternyata kami baru mengetahui bahwa rekening BNI Desa Panarukan telah banyak melakukan transaksi pencairan uang tunai DD BLT. Tetapi uang tersebut hingga saat ini belum sampai ke tangan kami,” bebernya.
Sanjak juga mengakui, pihaknya bersama sejumlah warga setempat yang merasa dirugikan telah melaporkan Kadesnya secara tertulis kepada pihak Kejaksaan Negeri Barsel dan Tipikor Polres Barsel pada Senin (15/2/2020) lalu.
Sementara di kesempatan sama, Ketua BPD Panarukan John Kennedy ketika dikonfirmasi awak media ini, membenarkan hal itu dan berharap APH bisa segera menindaklanjuti laporan warga tersebut.
“Kami sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini, agar Kepala Desa Panarukan tidak berlaku semena-mena terhadap warganya,” pinta John Kennedy. (hly/red)










