Wagub Kalteng Sambut Positif Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 Dari KPK RI

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo hadir secara virtual pada Launching Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dari di ruang Rapat Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (22/1/2025).

Wagub Kalteng Edy Pratowo mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut positif, hasil Survei Penilaian Integritas tahun 2024 yang telah dilakukan oleh KPK RI.

“Kita menyambut positif hasil SPI yang telah di Launching KPK tersebut, dimana hasil SPI supaya menjadi koreksi bagi kita, untuk melakukan pengawasan dengan baik terhadap 8 (delapan) area rawan korupsi” kata Wagub Kalteng.

Menurutnya, SPI dapat dibenahi dengan baik terutama yang menyangkut organisasi atau bidang-bidang pelayanan, seperti PTSP, Samsat, dan Rumah Sakit. Hal itu sangat penting supaya masyarakat bisa mendapatkan tingkat kepuasan dan kepercayaan yang tinggi.

Baca Juga :  PWI Kalteng Beri Pelatihan Jurnalisme Siber

“Karena SPI ini penilaiannya bukan hanya dari internal, tetapi juga pendapat dari eksternal yaitu dari masyarakat yang memberikan pendapat dan komentar tentang bagaimana layanan pada sebuah organisasi yang menyangkut pelayanan baik atau tidak”, ujarnya.

Selanjutnya Wagub juga menegaskan, bahwa walaupun Kalimantan Tengah ada peningkatan dari 65.99 ke 67.76 namun  tetap harus ditingkatkan, “Dengan posisi saat ini, kita harus bisa untuk mengejar pada zona yang aman, sampai ke 76 atau 77”, tegasnya.

Dalam sambutannya Ketua KPK RI Setyo Budiyanto mengatakan, SPI merupakan sebuah ukuran upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Kementarian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD), untuk mengukur integritasnya yang mana hasilnya sudah ditentukan, “Instrumen SPI ini harapkan bisa memotret semua aktivitas dan kegiatan perkantoran, kelembagaan yang dikaitkan dengan masalah integritas dan penilaiannya dilihat tidak hanya dari sudut pandang internal saja”, ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Ajak Jajarannya Bantu Bupati Kapuas Selesaikan RPJMD

Dijelaskannya bahwa SPI adalah survei untuk mengukur tingkat/resiko disuatu instansi berdasarkan perspektif responden internal, eksternal dan eksper, “Kenapa harus SPI, karena potret utuh integritas organisasi, dalam kacamata pengguna layanan/mitra kerja dan pegawai maupun pakar”, jelas Ketua KPK.

“Selain itu, sebagai tolok ukur KPK dalam mendorong upaya perbaikan sistem dan pencegahan korupsi K/L/PD”, imbuhnya.

Selanjutnya, diungkapkannya pula berdasarkan persentase indeks SPI 2024, bahwa pada tingkat Pemerintah Provinsi hampir 82% statusnya rentan dan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota 67% juga berstatus masih retan, “terdapat hanya 3 (tiga) provinsi dan 6 (enam) kabupaten/kota yang terjaga”, ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA