PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Memutus mata rantai penyebarab Covid-19 di lingkungan kampus, terus dilakukan jajaran Civitas Akademika Universitas Palangka Raya (UPR). Hal itu, ditunjukan dengan memberlakukan pembatasan kegiatan kampus untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus terbesar dan tertua di Kalteng ini.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Tim Covid-19 UPR Prof Dr dr Syamsul Arifin yang diketahui Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi, Nomor 1762/UN.24/KP/2021, pada 18 Maret 2021, edaran tersebut diterbitkan berdasakan pengamatan dan menyikapi perkembangan Covid-19 di lingkungan kampus dan Kota Palangka Raya.
Disebutkan, kegiatan pembelajaran dan sidang dilaksanakan secara daring. Kemudian, kegiatan kemahasiswaan atau organisasi kemahasiswaan dilakukan secara terbatas dengan pembatasan jumlah, tidak kenimbulkan kerumunan, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Poin selanjutnya, kegiatan Tridharma dan perkantoran tetap dilaksanakan secara bekerja dari rumah dan daring di Rektorat, Fakultas, dan Unit Kerja lainnya melalui pemabatasan 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan penjadwalan.
Sementara kegiatan konsultasi dan laboratorium, dapat dilakukan secara terbatas dengan memerhatikan pengaturan, jadwal, waktu, jumlah, dan menerapkan protokol kesehqtan secara lebih ketat. Sedangkan kebijakan pembatasan kegiatan dimaksud, berlaku sejak 18 hingga 24 Maret 2021. (red2)










