oleh

UMP Kalteng 2023 Ditetapkan Sebesar Rp3.181.013

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kabar gembira bagi para pekerja di Bumi Tambun Bungai. Pasalnya pada 2023 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng ditetapkan sebesar Rp3.181.013, naik sebesar 8,845 persen atau sebesar Rp258.497 dibandingkan UMP 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi, saat mengumumkan penetapan UMP Kalteng 2023, Senin (28/11/2022), menjelaskan, berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI pada 11 November 2022, maka variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu menjadi dasar dalam penetapan UMP 2023.

Baca Juga :  Legislator Minta Pihak Terkait Awasi Aktivitas PBS

Variabel dimaksud, yakni pertumbuhan ekonomi menurut provinsi, di mana tingkat pertumbuhan ekonomi Kalteng 7,25 persen. Kemudian inflasi gabungan September 2021-September 2022 di Kalteng, di mana tingkat inflasi Kalteng 8,12 persen.

Ditambahkan, UMP Kalteng 2023 selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng, tentang UMP Kalteng 2023, pada 24 November 2022.

Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah Konfiderasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kalteng Jasa Tarigan, mengatakan, pihaknya sudah menerima penetapan UMP Kalteng 2023.

Baca Juga :  Ratusan Tekon TMS 2018 Diminta Kembali Bekerja

“Kenaikan ini menyesuaikan situasi ekonomi juga, kita juga tidak bisa memaksakan besaran sepihak keinginan kita naik berapa. Tapi kalau sudah begini ditetapkan sebesar Rp258.497 kenaikannya, ya udah kita Serikat Buruh Sejahtera Indonesia bisa terima,” tuturnya.

Jasa Tarigan, mengutarakan, sebanyak 65 persen industri hubungan kerja Kalteng berada di sektor perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng tentang UMP Kalteng 2023, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan. Keputusan Gubernur Kalteng, tentang UMP Kalteng 2023, mulai berlaku pada 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau Hadiri Penanaman 10.000 Pohon Bersama Polri

Sebagai informasi, penentuan UMP Kalteng 2023 ditetapkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kalteng pada Rabu (23/11/2022). (ka/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA