PALANGKA RAYA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 untuk para buruh di Provinsi Kalteng, ditetapkan sebesar Rp2.903.144,7 per bulan dan mulai diberlakukan per 1 Januari 2020.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi 2020, tertanggal 1 Nopember 2019.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan ditetapkan 21 hari setelah UMP tersebut ditetapkan.
“Besaran UMP ini mulai diberlakukan tahun depan. Diharapkan agar perusahaan yang ada di Kalteng memperhatikan Pergub ini,” kata Syahril Tarigan didampingi anggota Dewan Pengupahan dan sejumlah pejabat terkait di lingkup Disnakertrans Kalteng, dalam jumpa pers dengan wartawan media cetak, elektronik dan media online di Palangka Raya, Jumat (1/11/2019).
Penetapan besaran UMP ini, ungkap Syahril Tarigan, berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng. Meski demikian, pihaknya mengakui besaran angka UMP 2020 ini masih belum sepenuhnya dapat mencukupi kesejahteraan buruh/tenaga kerja di daerah ini. Namun perlu diketahui, dalam penetapannya telah melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng.
“Apabila ada perusahaan yang masih belum bisa menerapkan pengupahan berdasarkan UMP ini, agar segera mengajukan permohonan penundaan pembayaran sesuai dengan isi Pergub tersebut. Pengajuan permohonan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi melalui Disnakertrans Kalteng,” terang Syahril Tarigan.
Diingatkan pula, pihaknya tentu akan melakukan pengawasan pemberlakuan Pergub Nomor 32 Tahun 2019 ini. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penilaian terhadap berbagai hal, termasuk mengenai kondisi keuangan perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMP.(red)
Komentar