PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng 2020. Penetapan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng, Nomor 188.44/546/2019, tanggal 21 Nopember 2019.
Berdasarkan data yang diterima inikalteng.com, Rabu (27/11/2019), dalam SK tersebut Gubernur menetapkan masing-masing Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalteng.
UMK Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp2.931.674, Kotawaringin Barat Rp3.047.533, Kotawaringin Timur Rp2.991.946, dan Kapuas Rp2.909.962,10.
Selanjutnya, UMK Barito Selatan Rp3.224.837, Barito Utara Rp3.307.767, Sukamara Rp3.088.502, Lamandau Rp3.130.152, Seruyan Rp3.193.750, dan Katingan Rp2.962.344.
Kemudian, Gubernur juga menetapkan UMK Pulang Pisau sebesar Rp2.947.368, Gunung Mas Rp3.936.816,12, Barito Timur Rp2.973.171,29 dan Murung Raya Rp3.205.291.
Untuk diketahui, UMP Kalteng 2020 berdasarkan rapat Dewan Pengupahan, ditetapkan naik 9 persen dari tahun sebelumnya, atau sebesar Rp2.903.1447.
Sementara Upah Minimum yang harus diberlakukan mulai 1 Januari 2020 itu, ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah tentang UMP. Penetapan itu dengan perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi nasional, serta ditambah dengan penyesuaian jika ada.(red)
Komentar