PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Upaya meningkatkan sinergi pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SPM daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pemprov Kalteng melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penerapan (TP) SPM provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari pada 20 hingga 21 Juni 2022 itu, dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kalteng Katma F Dirun, secara hybrid langsung dari Aula Kantor Bappedalitbang Kalteng, Senin (20/6/2022).
Katma F Dirun saat membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng H Nuryakin, mengatakan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu dasar pelayanan yang merupakan urusan wajib, yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Peraturan Pemerintah tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 100 tahun 2018, yang kemudian disempurnakan kembali dan digantikan dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2021, tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
“Pemerintah Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib, terkait dengan pelayanan dasar yang ditentukan SPM dalam rangka menjamin hak-hak konstitusi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan Pemerintah Daerah memberikan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat, dapat mengungkit nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Di samping itu Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah, juga diharapkan dapat menggerakkan segala potensi sumber daya yang dimiliki daerah, dengan melibatkan peran serta masyarakat maupun dunia usaha dalam melaksanakan pembangunan.
“Dengan adanya orientasi baru dalam manajemen pelayanan publik tersebut, maka Pemerintah Daerah tidak saja dituntut akuntabilitasnya ke dalam (internal organisasi), tetapi justru ke luar (masyarakat) melalui akuntabilitas publik (transparansi), karena Pemerintah akan dipantau dan dievaluasi kinerjanya oleh masyarakat. Hal ini akan lebih mudah jika Pemerintah Daerah sudah membuat indikator dan target-target yang disusun dalam SPM dan masuk ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta memberikan ruang (mekanisme), di mana masyarakat dapat secara terbuka mengawasi dan berpartisipasi dalam memantau pelaksanaan SPM di daerahnya,” terangnya.
Sedangkan berdasarkan analisa Sekretariat TP SPM Provinsi terhadap isian pada aplikasi pelaporan SPM berbasis web 2021, didapatkan beberapa hasil, yaitu ketaatan dalam menyampaikan laporan adalah sebesar 82,82 persen.
“Persentase penyerapan anggaran kegiatan SPM tertinggi adalah Kabupaten Lamandau 82,2 persen diikuti oleh Murung Raya 80,2 persen, dan Pulang Pisau 73 persen. Sebagai daerah dengan kinerja penerapan SPM terbaik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah Kota Palangka Raya, dengan capaian layanan SPM 79,2 persen, diikuti Kabupaten Lamandau 71,5 persen dan Kotawaringin Barat 64,7 persen,” sebutnya.
Karenanya, dia menekankan kembali agar Tim Penerapan SPM Kabupaten dan Kota dapat mengisi aplikasi pelaporan penerapan SPM provinsi berbasis web, yang dibangun Ditjen Otda Kemendagri.
Tidak itu saja, Katma mengharapkan kegiatan tersebut dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait pembangunan berbasis SPM. Hal itu guna mewujudkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Provinsi Kalteng. (ka/MMC/red2)










