Soal Letusan Senpi, Cornelis Diperiksa Ditreskrimum Polda Kalteng

Cornelis Bungkam Saat Hendak Diwawancara Wartawan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kasus letusan senjata api (Senpi) yang diduga dilakukan Cornelis Nalau Anton, di areal PT Berkala Maju Bersama (PT BMB), yang beroperasi di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

Jumat (9/6/2023), saat wartawan mendapat informasi dari sumber di lapangan, bahwa Cornelis diperiksa di Ditreskrimum Polda Kalteng, wartawan menunggu untuk mengonfirmasi terkait hasil pemeriksaan terhadap dirinya.

Namun ketika wartawan meminta waktu untuk konfirmasi, Cornelis mengatakan ia hanya jalan-jalan saja. Akan tetapi saat wartawan menanyakan pemeriksaan seperti apa, Cornelis bungkam dan bergegas masuk mobil yang langsung membawanya pergi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sabam Sitanggang dari kantor Hukum Binti dan Rekan, mengatakan, sebagai Kuasa Hukum Sugiman sebagai Pelapor yang menjadi korban dugaan tindak pidana, sudah membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polda Kalteng, dan Sugiman selaku Korban sudah diperiksa Penyidik.

Disebutkan, dugaan tindak pidana yang pihaknya laporkan, terkait dugaan pelanggaran Pasal 335, Ayat 1e, terkait ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain, diancam hukum penjara selama-lamanya satu tahun.

Sabam, menegaskan, sempat dihentikannya kasus yang mendapat perhatian banyak kalangan oleh Polres Gumas, diduga cacat hukum. Selain karena Pelapor tidak pernah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), korban juga tidak pernah diperiksa Polres Gumas sebagai Korban.

“Saat Sugiman melapor selaku korban ke Polsek Manuhing, Polisi di sana tidak memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan, sebagaimana Pasal 108, Ayat 6 KUHAP. Tetapi tiba-tiba kasusnya dihentikan oleh Polres Gumas,“ ungkapnya.

Sabam, menambahkan, sebelumnya pada 27 Maret 2023, pihaknya menyurati Ditreskrimum Polda Kalteng untuk memohon melakukan pemeriksaan kondisi mental atau kejiwaan Sugiman, pasca letusan Senpi yang diduga dikeluarkan Cornelis.

“Surat permohonan yang kami ajukan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, sudah diterima Aiptu Juni Wibowo, dengan harapan Penyidik yang menangani laporan Sugiman berkenan menindaklanjuti permohonan kami. Sehingga bisa diketahui ada atau tidak adanya dampak ketakutan yang dialami oleh Sugiman, pasca letusan senjata api tersebut,” tuturnya.

Tidak itu saja, melalui surat permohonan yang diajukan, pihaknya mengharapkan kejiwaan Sugiman bisa diperiksa ahli atau profesional, baik itu Psikolog, atau ahli jiwa di Rumah Sakit Umum Daerah dr Doris Sylvanus, Palangka Raya.

“Pasca mendengar suara letusan senjata api dan melihat Cornelis memegang senjata api yang diletuskannya, Sugiman mengaku ketakutan dan merasa terancam serta trauma,” pungkas Sabam Sitanggang.

Sementara kepada wartawan, pasca melapor ke SPKT Polda Kalteng, melalui pesan WhatsApp pada 28 Maret 2023, Sugiman mengaku setelah letusan Senpi dan melihat langsung Cornelis memegang Senpi, dia masih trauma, takut, dan was-was.

Terlebih di saat dia mau berangkat kerja ataupun hendak membeli sesuatu kebutuhan, yang mengharuskannya keluar rumah. Apalagi di samping mes tempatnya tinggal bersama anak dan isteri, masih ditempati orang-orang yang tidak dikenalnya, dan bukan karyawan PT BMB.

“Hal ini menambah ketakutan saya dan was-was jika sewaktu-waktu terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, dan menimpa saya atau keluarga saya. Untuk hal ini saya harap dapat diselesaikan dengan secepatnya, agar saya dapat bekerja dengan tenang ke depannya,” tutup Sugiman. (rb/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *