Selesaikan Tata Ruang, Teras Minta Petakan Aset dan Sarana Desa  

KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang meminta pemerintah desa untuk memetakan aset dan sarana prasarana yang dimiliki desa. Hal ini untuk mempercepat penyelesaian masalah tata ruang wilayah yang hingga kini belum tuntas.

Permintaan Teras ini disampaikan menanggapi aspirasi masyarakat Desa Telaga Pulang saat kegiatan reses melalui virtual, Rabu (5/1/2022), di Aula Kantor Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

“Memang betul mengenai masalah pertanahan ini, apalagi hutan produksi yang bisa dikonversi atau HPK. Ini prosesnya panjang. Seperti saya sampaikan masalah hutan ini ada kawasan hutan dan non kehutanan. Kalau kita ingin mengajukan pelepasan kawasan hutan perlu prosedur dari tingkat bawah,” ungkap Teras.

Karena itu, Teras menyarankan pemerintah desa harus mampu menginventarisasi dan memetakan lahan yang memang diharapkan ada pelepasan. Dan juga mampu menginventarisasi aset dari pemerintahan desa, kecamatan dan aset sarana pendidikan. Misalkan bangunan TK dan SMP di mana bangunan berdiri.

“Hendaknya bisa dipetakan dengan baik dan syukur bila ada koordinat. Karena ini proses yang cukup panjang. Hendaknya kondisi senyatanya di lapangan disampaikan betul ke kabupaten oleh Camat, sehingga rencana tata ruang kabupaten tidak mengabaikan kondisi real di lapangan. Ini pendataan dalam memperoleh hak atas tanah, apalagi sedang ada program TORA dari pemerintah untuk percepatan sertifikasi,” jelas dia.

Namun diingatkan Teras, TORA ini tidak mungkin dapat terlaksana oleh BPN apabila masalah kawasan hutan ini belum tuntas.

Tak kalah penting disebutkan Gubernur Kalteng Periode 2005-2015 ini, adalah bagaimana camat menginventarisasi perusahaan perkebunan yang sudah punya Hak Guna Usaha (HGU). Karena setiap perusahaan perkebunan besar wajib membayar BPHTB atau kewajiban dari tiap perusahaan dalam beroperasi, termasuk mengenai penguasaan atas tanah tersebut.

“Kita banyak mengenal kewajiban yang sering terabaikan oleh perusahaan perkebunan, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Karena ini adalah pendapatan negara dan ini adalah bagian penting dalam rangka kita membangun negara,” ulas Teras.

Sementara sebelumnya, Kepala Desa Telaga Pulang, Alfitriadi menyampaikan terkait tata ruang kawasan di Telaga Pulang hampir seluruhnya di kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Dia mengharapkan ada dukungan agar desa mereka tidak jadi kawasan HPH karena hampir 95 persen dalam kawasan HPH.

“Tinggal danau dan sungai yang tidak masuk kawasan. Penuh tantangan untuk melakukan pembangunan dengan status lahan desa demikian,” ungkap dia.

Selain itu, masalah listrik saat ini di Desa Telaga Pulang dari PLN masih kekurangan. Hal ini sudah disampaikan ke Bupati Seruyan agar ada tambahan jaringan listrik di desa tersebut.

“Kemudian mengenai akses jalan menuju ke Kota Sampit sudah berubah statusnya dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Sudah ada peningkatan, diharapkan terus berlanjut di tahun berikutnya,” kata Alfitriadi. (adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *