PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya akan menertibkan baliho, spanduk, banner maupun papan iklan atau reklame kedaluwarsa.
“Banyak baliho, spanduk, banner dan papan iklan atau reklame terpasang di setiap sudut Kota Palangka Raya sudah kedaluwarsa. Ini jadi perhatian kami dan segera ditertibkan,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur G Pangaribuan, Kamis (13/8/2020).
Baliho dan spanduk yang segera ditertibkan, tambah Yohn Benhur G Pangaribuan, seperti ucapan selamat Hari Raya Idul Adha, pengumuman penerimaan siswa baru dan lainnya. Sebelum ditertibkan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pemiliknya guna mendapatkan kejelasan dan keputusan.
“Kami akan menghubungi pihak pemilik atau pemasang, karena pembuatan reklame ini, banyak dari hasil sumbangan. Selain menertibkan baliho dan reklame, kami akan menertibkan tiang reklame yang melanggar ketentuan,” jelansya. (red)










