Realisasi Pajak di Palangka Raya Capai Rp84,368 Miliar

PALANGKA RAYA, inikalteng.com –  Realisasi pajak di Kota Palangka Raya mencapai 74.55 persen. Jumlah itu tercatat dari tanggal 1 Januari hingga 31 September 2021.

“Realisasi pajak di Kota Palangka Raya tercatat Rp84,368 miliar lebih, atau 74,55 persen dari target sebesar Rp113,171 miliar lebih,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Senin (4/10/2021).

Aratuni menjelaskan, realisasi pajak sebesar Rp84,368 miliar lebih tersebut, berasal dari 11 sektor pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan Perkotaan dan Perdesaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dari ke 11 sektor pajak tersebut, sektor pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah yang mendapatkan presentase capaian tertinggi serapan pajaknya yakni dengan realisasi sebesar Rp22,715 miliar lebih atau 89,88 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp25,273 miliar lebih.

Sedangkan untuk sektor yang presentase capaian serapan pajaknya terendah adalah sektor hiburan, dengan realisasi hanya sebesar Rp548,437 juta lebih atau 17,14 persen.

“Kami berharap masyarakat bisa mendukung, dengan taat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,” harap Aratuni. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *