MUARA TEWEH, inikalteng.com – Upaya penyelesaian sengketa pembebasan lahan di Barito Utara kembali menemui hambatan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara bersama PT Nusa Persada Resort, Senin (6/10/2025), terpaksa ditunda karena ketidakhadiran sejumlah pihak penting.
“Kami tidak bisa melanjutkan rapat tanpa kehadiran semua pihak terkait. Proses ini harus transparan dan melibatkan seluruh stakeholder,” kata Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli.
RDP sejatinya membahas penyaluran tali asih bagi warga terdampak pembebasan lahan. Namun minimnya representasi dari pemerintah daerah dan perusahaan membuat pembahasan belum bisa dilakukan secara menyeluruh.
“Keputusan sepihak atau terburu-buru tidak boleh terjadi. Semua proses harus sesuai aturan dan berpihak pada masyarakat,” tegas Henny.
Penjadwalan ulang RDP akan ditentukan melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang direncanakan berlangsung pada 21 Oktober 2025.
DPRD menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah, pelaksana proyek, dan warga terdampak untuk mencegah konflik hukum dan sosial di masa depan.
“Kami ingin setiap warga mendapat keadilan dan haknya terlindungi. Transparansi dan koordinasi adalah kunci,” tambah Henny.
Dengan penundaan ini, DPRD berharap pertemuan selanjutnya menjadi wadah penyelesaian yang adil antara kepentingan pembangunan dan hak warga yang terdampak langsung.
Penulis : Nopri
Editor : Yohanes Frans Dodie









