Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada Rabu (3/12/2025) pagi, instansi tersebut melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama satu tahun terakhir. Kegiatan berlangsung di Palangka Raya dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Gustaf, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Selama periode tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang tanpa dokumen resmi, mulai dari hasil tembakau hingga minuman beralkohol.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368,25 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, termasuk minuman tradisional arak Bali. Seluruh barang tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp473,6 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp263,3 juta. Penindakan Bea Cukai ini tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga bertujuan menjaga stabilitas pasar dari peredaran barang tak bercukai yang dapat merusak persaingan usaha.

Selain itu, penindakan kepabeanan dan cukai selama periode tersebut turut memberikan kontribusi penerimaan negara berupa sanksi administrasi sebesar Rp695,18 juta. Penegakan hukum yang tepat sasaran ini disebut memberi dampak nyata terhadap penerimaan negara.

Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku serta telah memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Metode pemusnahan meliputi pembakaran, penimbunan, serta pembuangan isi untuk jenis MMEA.

Bea Cukai Palangka Raya menegaskan akan terus menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, khususnya dalam mengawasi peredaran barang berbahaya di tujuh kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah. Upaya ini diharapkan mampu memastikan kegiatan usaha di daerah tetap sehat, aman, dan kompetitif.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA