Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun 2022

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke 3 masa persidangan II tahun sidang 2023 yang beragendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun 2022.

Rapat paripurna itu di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo dan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota DPRD Kalteng, Forkopimda, OPD dilingkup Pemprov Kalteng.

Dalam pidatonya Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kalteng maupun Pemprov Kalteng atas kerja sama dalam rangka mewujudkan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sesuai dengan ketentuan pasal 23 e UUD 1945 dan sebagai bentuk pelaksanaan perundangan di bidang keuangan negara,” ucapnya, Selasa (30/5/2023).

Kemudian, sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan tersebut pasal 17 UU nomor 14 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK RI untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan BPK sesuai dengan tingkat kewenangannya.

BPK RI pun memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2022. Dengan ini Pemprov Kalteng meraih WTP 9 kali berturut-turut, yang tentunya hal ini menunjukan komitmen Pemprov Kalteng terhadap kualitas LHP yang dihasilkan.

“Kami mengucapkan selamat kepada Pemprov Kalteng telah meraih WTP 9 kali berturut-turut. Tentu prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas, sinergi seluruh pemangku kepentingan serta dukungan DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” tuturnya.

Namun ada beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian, salah satunya  Pemprov Kalteng masih belum dapat mengungkapkan rincian sumber dana sisa untuk pembiayaan anggaran atau SILPA tahun anggaran 2022 dan 2023 yang mengakibatkan penggunaan anggaran pemda tidak dapat menganggarkan secara akurat SILPA tahun berjalan untuk belanja tahun berikut sesuai jenis sumber dana dan peruntukannya.

Sementara itu Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno mengatakan raihan WTP terhadap LHP keuangan Pemprov Kalteng tahun 2022 merupakan capaian kinerja Pemprov Kalteng yang harus diterima dan ini merupakan penghargaan yang luar biasa terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangannya.

“Pastinya kami akan secara serius melaksanakan fungsi pengawasan terkait tindak lanjut hasil LHP oleh BPK RI. Sesuai dengan undang-undang kami pun akan segera menindak lanjuti catatan yang telah disampaikan oleh BPK RI,” ujarnya.

Selanjutnya Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan Pemprov Kalteng akan terus berupaya memperbaiki berbagai kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK RI, termasuk menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kalteng tahun 2022 ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya instruksikan kepada Sekda Kalteng dan seluruh perangkat daerah supaya secepatnya menindak lanjuti temuan hasil LHP BPK RI tersebut, tidak perlu harus menunggu 60 hari kerja. baik temuan yang bersifat administratif maupun yanng menyangkut pengembalian kerugian. Saya juga minta setiap perkembangannya dilaporkan,” tutupnya. (pri/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *