NANGA BULIK – Kalangan anggota DPRD Lamandau menyoal putusan rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 kabupaten setempat. Karena tidak sesuai mekanisme tata tertib (tatib) dewan, dan bahkan cacat hukum.
“Pembahasan tersebut dipaksakan oleh pimpinan. Karena itu, kami menilai rapat pembahasan Rancangan APBD Lamandau 2020 tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi kuorum,” kata Anggota DPRD Lamandau Ibrani Tito di Nanga Bulik, Minggu (17/11/2019).
Tidak hanya itu, wakil rakyat dari Partai PDI Perjuangan ini menilai, rapat pembahasan RAPBD tersebut dilakukan secara terburu-buru dan dipaksakan. Anehnya lagi, rapat itu hanya dihadiri tiga orang dari 20 orang anggota DPRD Lamandau.
“Ini sangat tidak sesuai ketentuan yang berlaku di DPRD Kabupaten Lamandau. Semestinya dalam pengambilan keputusan, harus memenuhi kuorum,” sebutnya.
Menurut Ibrani Tito, RAPBD 2020 harus dibahas dengan duduk bersama dengan kepala daerah dan DPRD setempat. Bahkan dalam Tatib DPRD Lamandau juga sudah jelas diatur.
Ia menambahkan, penyusunan anggaran harus sesuai kebutuhan dari masyarakat. Jika tanpa memperhatikan itu, maka program tidak akan berdampak ke masyarakat.
“Kami meminta agar pimpinan DPRD Lamandau menjadwalkan ulang rapat pembahasan RAPBD 2020 tersebut,” tegas Ibrani Tito.
Diungkapkan pula, rapat yang dilaksanakan antara eksekutif dan legislatif sebelumnya, juga tidak memenuhi kuorum. Karena dari 20 anggota DPRD Lamandau, hanya delapan orang yang hadir. “Kebetulan pada saat bersamaan ada beberapa anggota dewan yang sedang dinas luar,” lanjut anggota Komisi II DPRD Lamandau ini.
Ibrani Tito kembali menegaskan bahwa rapat tersebut cacat hukum. Karena pimpinan sidang tidak mengacu kepada Tatib DPRD Lamandau pada pasal 96 ayat 1, di mana disebutkan bahwa setiap rapat, DPRD dapat mengambil keputusan apabila rapat tersebut memenuhi kuorum.(red)
Komentar