Puluhan Warga Mura Pelanggar Prokes Disanksi Kerja Sosial

PURUK CAHU, inikalteng com – Patroli dan asistensi penerapan standar protokol kesehatan (prokes) kembali dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura), Jumat (29/10/2021). Sebanyak 21 warga yang melewati kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Puruk Cahu, diberi sanksi lantaran tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Sat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mura, Iskandar mengatakan kegiatan asistensi dilakukan di sekitaran Jalan Ahmad Yani depan Bank BRI. Kemudian kegiatan serupa beberapa hari yang lalu juga dilakukan di beberapa lokasi,” ujarnya.

Iskandar melanjutkan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka penegakan hukum peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020.

“Hari ini Tim Satgas Covid-19 Mura yang terdiri jajaran Polri, BPBD, Satpol PP dan pihak kelurahan setempat melakukan kegiatan patroli dan asistensi. Ditemukan jumlah pelanggar 21 orang, semuanya memilih dikenakan sanksi kerja sosial,” beber Iskandar.

Iskandar mengaku banyak warga yang beralasan lupa membawa masker ketika ke luar rumah.“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dengan kesehatan sendiri dan menaati protokol kesehatan,” pungkasnya. (dy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *