Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

NANGA BULIK, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat yang rencananya akan dibawa menuju Kalimantan Selatan.

Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni HE (48), MA (38), dan AN (23), beserta barang bukti sabu seberat 1 kg lebih. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Feri Endro Priyawanto, serta sejumlah pejabat utama Polres Lamandau dalam konferensi pers di Joglo Mapolres setempat, Rabu, 3 Desember 2025.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkoba di wilayah Kalteng. Pada tanggal 17 November 2025, di jalan lintas trans Kalimantan, kami berhasil mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Para tersangka awalnya berdalih bahwa paket tersebut adalah kado ulang tahun untuk anak salah seorang dari mereka. Namun, petugas curiga karena saat diguncang, terdengar suara gesekan dari dalam kado tersebut. Petugas kemudian meminta tersangka untuk membuka bungkusan tersebut.

“Setelah dibuka, ternyata bungkusan kado tersebut berisi sabu seberat 1 kg lebih. Selain membawa sabu, mereka juga diduga mengkonsumsinya selama perjalanan. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya bong atau alat hisap sabu di dalam mobil yang mereka gunakan,” jelasnya.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa salah satu dari ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Sementara dua tersangka lainnya baru pertama kali berperan sebagai kurir.

“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp. 10 miliar,” tegasnya.

Penulis : Natalia
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *