Polres Gumas Bongkar Peredaran Sabu di Kurun, simpan 10 paket di Atas Kasur

Gunung Mas, Peristiwa338 Dilihat

KUALA KURUN, inikalteng.com–Upaya Polres Gunung Mas dalam menekan peredaran narkotika kembali terbongkar. Seorang pria berinisial AL (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah kedapatan menyimpan 10 paket sabu siap edar di rumahnya di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.40 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.

Saat penggerebekan, AL ditemukan berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya mengejutkan, karena di atas kasur pelaku petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor mencapai 5,84 gram.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mengamankan AL beserta 10 paket sabu siap edar. Ini adalah bentuk respon cepat kami terhadap laporan masyarakat,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, ponsel Vivo Y29, serta uang tunai Rp300 ribu yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkoba. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Gumas.

AL dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Heriyadi
Editor: Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *