Polres Bartim Amankan Kayu Olahan Diduga Tanpa Dokumen Lengkap

TAMIANG LAYANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur (Bartim), berhasil mengamankan satu unit truk Nopol DA 8150 CC bermuatan kayu olahan, yang diduga tanpa kelengkapan dokumen yang sah alias ilegal.

Kapolres Bartim AKBP Hafid Susilo Herlambang melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira, Selasa (28/7/2020), membenarkan jika pihaknya telah mengamankan truk yang membawa berbagai kayu olahan diduga ilegal.

“Satu unit truk bermuatan kayu olahan, telah diamankan anggota Satreskrim saat patroli di kilometer enam Jalan A Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur,” ucapnya.

Dikisahkannya, penangkapan truk bermuatan kayu olahan diduga ilegal terungkap sekitar pukul 00.48 WIB. Kemudian truk yang dikemudikan Gazali Rahman (32), melintas dan mencurigakan.

Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, di dalam truk ditemukan muatan kayu berbagai ukuran diduga ilegal. Selanjutnya truk berikut sopir, dibawa ke Mapolres Bartim untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Dari hasil pengecekan, kayu olahan gergajian itu jumlahnya 594 batang dengan volume 13,0576 M³. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan,” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *