Polisi Amankan Terduga Bandar Sabu di Bangkuang

BUNTOK, inikalteng.com – Seorang pria bernama Agung Setiawan (43), terduga bandar narkoba jenis sabu di Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diamankan Unit Satres Narkoba Polsek Karau Kuala pada Kamis (25/11/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kini, Agung Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Barsel Iptu Bagus Winarmoko saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/11/2021), menerangkan, dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,78 gram.

“Agung Setiawan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil penyidikan, dia sudah mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” ujar Iptu Bagus.

Sebelumnya, tim Polsek Karau Kuala mendapat informasi dari warga setempat, bahwa di wilayah Kelurahan Bangkuang sering terjadi peredaran narkoba. Kemudian, Polsek setempat berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Barsel segera melakukan penyelidikan.

Petugas lalu mendatangi sebuah rumah yang dicurigai sering menjadi tempat transaksi narkoba, tepatnya di Kelurahan Bangkuang RT 20 RW 007. Polisi kemudian melakukan penggeledahan, disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga setempat.

Alhasil, petugas menemukan satu bungkusan kecil yang diduga berisi sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rumahan lampu WC. Selain itu, ditemukan pula satu bungkusan kecil diduga sabu-sabu dari dalam tas selempang milik tersangka dengan berat total 2,78 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun dan atau 12 tahun penjara, bahkan sampai seumur hidup,” tegas Kasat Resnarkoba. (hly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *