SAMPIT,inikalteng.com – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bersama peserta magang dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit melaksanakan tugas pengawasan terhadap dua klien Pembebasan Bersyarat (PB) melalui kunjungan rumah pada Selasa (09/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan klien menjalani proses pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan dengan metode observasi, wawancara, serta koordinasi langsung di lingkungan tempat tinggal klien. Pendekatan komunikatif dan edukatif diterapkan guna mencegah terjadinya pelanggaran, mengurangi risiko residivisme, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien agar kembali berperan positif di masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, diketahui bahwa klien bersangkutan telah kembali bekerja sebagai buruh serabutan di sejumlah area tambang di wilayah Kalimantan Tengah. Penjamin juga menyampaikan bahwa hubungan klien dengan warga sekitar terjalin baik dan tidak ada laporan perilaku yang mengarah pada pelanggaran.
“Kita tindak tegas bagi klien yang melakukan pelanggaran. Namun lebih dari itu, langkah Bapas Sampit juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran melalui pengawasan yang berkelanjutan,” tegas Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto.
Kegiatan pengawasan seperti ini diharapkan dapat memperkuat keberhasilan program pembimbingan, menjaga keamanan sosial, serta memastikan klien pemasyarakatan dapat menjalani kehidupan yang produktif dan berintegritas di tengah masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika









