PK Bapas Sampit Lakukan Pendampingan di Polsek Cempaga

SAMPIT, inikalteng.com– Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit melaksanakan pendampingan dalam kegiatan Musyawarah Diversi yang berlangsung di Ruang Serbaguna Polsek Cempaga, Selasa (6/1/2026).

 

Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Musyawarah Diversi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain penyidik Polsek Cempaga, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Pekerja Sosial, pihak korban, pihak pelaku, serta orang tua dari anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Turut hadir pula Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) Bapas Kelas II Sampit beserta staf.

 

 

Kegiatan diawali dengan penyampaian hasil penyidikan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama memaparkan hasil penelitian kemasyarakatan dan penggalian data terhadap anak, yang kemudian diperkuat dengan penilaian dan rekomendasi dari Pekerja Sosial terkait kondisi sosial serta lingkungan anak.

 

 

Berdasarkan hasil musyawarah, diketahui bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian bagi PT Protelindo sebesar Rp11.000.000. Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur berinisial AR (16) dan NAF (15).

 

 

Kedua anak tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 17 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Seluruh proses musyawarah berlangsung secara tertib, terbuka, dan kondusif dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

 

 

Namun demikian, hasil Musyawarah Diversi menyepakati bahwa upaya diversi pada tahap penyidikan dinyatakan tidak berhasil. Selanjutnya, perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelaksanaan Diversi pada tingkat Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Penulis : Wiyandri

 

Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *