Perusahaan tak Terapkan Protokol Kesehatan Terancam Dikenai Sanksi

PURUK CAHU – Buntut melonjaknya kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di perusahaan tambang di Kabupaten Murung Raya (Mura) khususnya pada di PT Harmoni Panca Utama (HPU), Gugus Tugas menegaskan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sebagaimana diungkapkan Bupati Mura Perdie M Yoseph MA selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura, bahwa ada aturan pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar protocol kesehatan.

“Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya di masyarakat, namun terlebih kepada pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Mura,” tegas Perdie, Kamis (26/11/2020).

Hal ini, jelasnya, sebagai bentuk dorongan agar Perusahaan bisa benar benar disiplin dan mampu menekakan protokol kesehatan dan berupaya maksimal memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya bagi karyawannya.

Karena perusahaan adalah bagian di Kabupaten Mura, dan terkait Covid-19 adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab Gugus Tugas, sehingga kewenangan Gugus Tugas bisa menjangkau wilayah perusahaan perusahaan tidak terkecuali.

Sehingga dalam penanganan Covid-19, pihak perusahaan jangan merasa bisa melakukan kegiatan sendiri dan tidak melibatkan Gugus Tugas, karena meski merupakan karyawan perusahaan, sumbangan terkonfirmasi Positif Covid-19 secara komulatif masuk ke dalam data wilayah Kabupaten Mura.

“Gugus Tugas akan tegas kepada perusahaan perusahaan yang masih mengabaikan protocol kesehatan dan tidak serius dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, karena apabila masih dalam wilayah Mura, akan menjadi wewenang dan tanggung jawab Gugus Tugas Kabupaten,” kata Bupati, Kamis, 26 November 2020. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *