SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Nadie mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, bisa membantu menciptakan lapangan pekerjaan khususnya di Kotim.
Menurutnya, spirit kehadiran perda ini tidak saja untuk tujuan memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang akan mendirikan bangunan di Kotim, tetapi juga memiliki misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam hal kepastian hukum, kehadiran perda ini dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance) serta semakin memperkuat implementasi zona integritas, khususnya pada OPD yang menangani perizinan sebagai entitas pemungut retribusi lainnya,” kata Nadie di Sampit, Kamis (9/12/2021).
Sedangkan dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat, lanjut Nadie, baik orang pribadi atau badan akan menunjukkan adanya perbaikan kesejahteraan masyarakat, yang selanjutnya diharapkan dapat berdampak terhadap peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.
“Kita sangat berharap ini nanti dapat menjadi panduan semua pihak khususnya OPD yang menjalankan sehingga makna dan filosofi Perda ini dibuat dapat dirasakan dampaknya,” ucapnya.(ya)










