Pengedar Sabu Diciduk di Hotel Kuala Kurun, 28 Paket Siap Edar Diamankan

KUALA KURUN, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RH (30) diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar sabu di sebuah hotel di pusat Kota Kuala Kurun.

Penangkapan berlangsung di Hotel Lising, Jalan Tamanggung Panji, Kelurahan Kuala Kurun, Jumat malam (30/1/2026), sekitar pukul 21.05 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Keberhasilan ini berawal dari informasi warga,” tegas Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo

Ia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat dan menyasar Kamar Nomor 114. Di kamar tersebut, polisi mendapati RH, warga asal Tewah, yang diduga menyimpan narkotika siap edar.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi setempat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah lantai kamar. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa kamar hotel digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi.

Barang bukti yang diamankan antara lain 28 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 9,67 gram dan berat bersih 4,87 gram, satu unit timbangan digital, tiga bundel plastik klip kosong, serta sendok sabu dari sedotan.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan dan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini tersangka RH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *