Penegakan Perda Plasma di Kotim Belum Maksimal

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Khozaini, menyayangkan Peraturan Daerah (Perda) milik  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim Nomor 5 Tahun 2011 yang mengatur pola kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat, hingga saat ini ternyata belum berjalan maksimal.

Hal itu terbukti dengan masih marak tuntutan masyarakat dalam hal pola kemitraan. Padahal jelas perda tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Dalam Permentan itu secara tegas disebutkan jika perusahaan diwajibkan untuk menyediakan lahan seluas 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya untuk kebun kemitraan atau plasma,” jelas Khozaini di Sampit, Rabu (30/12/2020).

Dia mengakui, dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 masih dianggap multitafsir. Sebab, tidak ada ketegasan soal penyediaan lahan plasma. Sehingga perlu ada aturan pendukung untuk mempertegasnya, salah satunya melalui Perda Plasma. Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperbaharui dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, maka perusahaan inti wajib membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperolehkan atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Selain itu, aturan yang akan dijadikan landasan hukum dari Perda Plasma yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 2/1999 tentang Izin Lokasi.

Menurut Khozaini, Permen Kehutanan Tahun  2011 juga mengamanatkan 20 persen wajib membangun kebun kemitraan berdasarkan luasan perizinan. Berdasarkan dua peraturan tersebut, berarti sejak tahun 2007 hingga yang saat ini masih dalam proses yskni Perizinan Pelepasan Kawasan maka hak masyarakat ada di dalamnya.

“Inilah yang sampai saat ini belum terealisasi oleh perusahaan. Hingga kemudian keluar lagi peraturan baru oleh Presiden RI Tahun 2017 bahwa setiap BPS wajib membangun pola kemintraan,” ungkapnya.

Khozaini juga mengatakan, bahwa pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan mengenai “Indonesian Sustainable Palm Oil System” atau ISPO dalam UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014. Ketentuan ini mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi dan lingkungan. Salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.

“Untuk itu, kami minta kepada pemerintah daerah supaya benar-benar mengawal peraturan daerah ini, supaya membawa kesejahteraan bagi masyarakat, dan perusahan pun bisa terlindungi. Sebab, secara otomatis jika pola kemintraan berjalan dengan baik, maka sengketa lahan, klaim lahan dan lainnya akan berkurang dengan sendirinya,” ucap Khozaini.

Pemerintah, lanjut Khozaini, harusnya sudah mendata seluruh perkebunan kepala sawit yang sudah dan yang belum melakukan pola kemintraan. Kemudian dilakukan penataan kembali.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *