PURUK CAHU, inikalteng com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras di Kabupaten Mura, bertempat di Aula Gedung B, Kantor Bupati Mura, Rabu (9/11/2022).
Pangan adalah sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air. Baik yang diolah peternakan, perairan dan air, maupun yang tidak diolah, diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan atau minuman.
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Bidang Hukum Agustina Dayaleluni dan jajarannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab.Mura Yulianus, Kepala Dinas Sosial Kab.Mura Rusine, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mura Donald, perwakilan Camat dan lainnya.
Wabup Mura Rejikinoor menyampaikan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan secara substantif mendefinisikan bahwa ketahanan pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu, baik secara fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup aman dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
“Kita bersama mengetahui bahwa sumber pangan pada umumnya dapat berasal dari nabati dan hewani. Namun yang perlu kita perhatikan bersama adalah ketersediaannya, walaupun ada sebagian pangan tersebut yang dapat diperoleh dari Daerah Kabupaten Murung Raya,” Rejikinoor.
Oleh sebab itu, ketersediaan pangan, terlebih untuk Kabupaten Mura, sebagiamana kebutuhan di daerah masih bergantung dari pasokan dari luar daerah Mura, seperti beras, kedelai, bawang merah, minyak goreng, daging ayam, daging sapi, telur, gula, ikan serta beberapa komoditas pangan lainnya.
Rejikinoor menambahkan, dengan memperhatikan kondisi pangan di Daerah Kabupaten Mura, perlu inovasi dan kreatifitas untuk mencari solusi penaganan pangan di Kabupaten Murung Raya ini, terutama kerjasama lintas sektor antar Instansi teknis terkait.
Kemudian terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2015, telah dikeluarkan kembali Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah yang ditetapkan pada 24 Oktober 2022, perlu mendapat perhatian adalah pada ketentuan peralihan dalam bab 6 pasal 16 ayat (1).
Selanjutnya urusan di bidang pangan akan ditangani oleh Lembaga Pemerintah yang ditetapkan melalui peraturan Presiden RI Nomor 66 tahun 2021 tentang badan pangan Nasional. Untuk mengakomodir penyelenggaraan cadangan pangan, Pemkab Mura sangat memerlukan sebuah produk hukum berupa Perda yang dijadikan acuan pelaksanaan teknis tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dan jumlah cadangan beras.
“Mengingat saat ini produk hukum yang terkait tentang penyelenggaraan cadangan pangan dalam bentuk peraturan Daerah masih belum dimiliki,” ucap Rejikinoor.
Rejikinoor berharap melalui Ranperda Kabupaten Mura tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras yang akan di uji publik menghasilkan Perda yang benar-benar dapat mengakomodir kepentingan daerah terlebih khusus untuk Kabupaten Mura dalam penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras bagi masyarakat. (dy/red4)










